http://mantanburuh.wordpress.com

Total Tayangan Halaman

Selasa, 22 Maret 2011

Negosiasi Ala Serikat Pekerja

http://mantanburuh.wordpress.com/2011/02/09/negosiasi-ala-serikat-pekerja/

Bernegosisasi dalam serikat pekerja adalah pekerjaan pokok, selain bernegosiasi tentang kasus-kasus yang terjadi, negosiasi diperlukan dalam hal merundingkan peraturan-peraturan yang dipakai perusahaan yang menyangkut hajat hidup pekerja/karyawan/buruh, antara lain peraturan perusahaan, kesepakatan kerja bersama (KKB) atau perjanjian kerja bersama (PKB), negosiasi terjadi apabila ada ketidaksamaan persepsi antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya.
Negosiasi adalah suatu upaya atau proses yang sistematis dengan menggunakan data, informasi dan kekuatan untuk mempengaruhi tingkah laku kedalam suatu jaringan yang penuh dengan tekanan.
Tujuan negosiasi adalah memenangkan atau mendapatkan solusi yang paling menguntungkan salah satu pihak yang berunding dengan penuh perdamaian.
Pola-pola negosiasi:
Win-Lose Solution ( Solusi Menang Kalah )
Ini jika semua tuntutan serikat pekerja gol 100 % dan tidak menelan “korban”.
Win-Win Solution ( Solusi Menang Menang )
Semua pihak merasa menang, tuntutan dan keinginan dari kedua belah pihak dapat terakomodir.
Lose – Win Solution ( Solusi Kalah Menang)
Tuntutan serikat pekerja kandas, sementara pihak lain menang.
Selain kandas juga menelan “korban” baik itu intimidasi, skorsing bahkan PHK.
Lose – Lose Solution ( Solusi Kalah Kalah )
Kedua belah pihak merasa kalah dan kedua belah pihak merugi, misalnya negosiasi ini berakhir dengan kericuhan atau unjuk rasa besar, perusahaan berhenti beroperasi, pihak serikat pekerja banyak yang di PHK.
Ada beberapa hal yang menjadi acuan bernegosiasi antara lain:
Persiapan/Perencanaan
Yang harus dimatangkan oleh serikat pekerja dalam tahap ini adalah:
• Siapa yang akan ditunjuk untuk melakukan perundingan
• Membuatkan surat kuasa organisasi bagi yang ditunjuk
• Menyiapkan akomodasi dan biaya
• Menyiapkan materi yang akan dirundingkan (materi harus terlebih dahulu dirundingkan di internal organisasi)
• Membuat skala prioritas dan menganalisa kadar tuntutan
• Menyusun rencana tindakan dengan menganalisis: Siapa yang akan dilawan? Berapa lama waktunya? Dimana tempatnya? Bagaimana mengantisipasi jika perundingan deadlock?dll
Aturan Dasar / Prosedur Nego
• Siapa yang bicara
• Apa yang menjadi aturan tentang resiko perundingan
• Aturan tentang tata tertib perundingan
• Bicarakan tuntutan, cari kesamaan persepsi dengan lawan berunding, bila ada yang tidak sama baru bernegosiasi.
Ekspalanasi / Pembenaran
• Jelaskan latar belakang tuntutan (argument tuntutan)
Bargaining / Tawar Menawar
• Upayakan tuntutan secara total
• Atau cari win-win solution.
• Stop atau break dulu bernegosiasi bila emosi sudah tidak terkendali, atau mendapat tekanan yang luar biasa.
Kesepakatan
Bila teknik nego tidak dapat dilaksanakan atau gagal maka lakukan upaya lobbying, arbitrase, mediasi, atau upaya penyampaian aspirasi dan konsultasi ke DPR baik sendiri maupun bantuan LSM yang peduli.
Faktor penghambat Negosisi:
• Menilai kepribadian lawan
• Perbedaan jenis kelamin
• Sifat pribadi perunding
Ekses Negosiasi bagi Serikat pekerja:
• Intimidasi
• Pengucilan
• Skorsing, mutasi, demosi, bahkan PHK
Gambar Orang Berdebat milik : republika.co.id