http://mantanburuh.wordpress.com

Total Tayangan Halaman

Minggu, 13 Februari 2011

Sumber Hukum Perburuhan

Sumber Hukum Perburuhan
( T. Afka nasri )

Hukum perburuhan adalah himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
Perburuhan adalah kejadian atau kenyataan dimana seseorang biasanya disebut buruh, bekerja pada orang lain (majikan) dengan menerima upah dengan sekaligus mengenyampingkan persoalan antara pekerjaan bebas (diluar hubungan kerja) dan pekerjaan yang dilakukan dibawah pimpinan (bekerja pada) orang lain, mengenyampingkan pula persoalan antara pekerjaan (arbeld) dan pekerja (arbelder).
Sumber hukum perburuhan di Indonesia ini dimaksudkan segala sesuatu dimana kita dapat menemukan ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan mengenai soal-soal perburuhan di Indonesia.
Barang siapa berpendirian bahwa hukum hanya dapat diketemukan dalam undang-undang, maka akan merasa kecewa menghadapi kenyataan bahwa justru mengenai soal-soal perburuhan banyak hal yang tidak diatur dalam undang-undang dan bahwa undang-undang mengenai soal perburuhan ini sudah dibentuk adalah sangat sedikit.
Sumber hukum  perburuhan yang dimaksudkan ini adalah sumber hukum dalam arti kata formil. Sumber hukum perburuhan dalam arti kata materil dengan sendirinya adalah pancasila.
Sumber hukum perburuhan secara  formil :
1.  Undang-undang
Dipandang dari sudut kekuatan hukum, undang-undang adalah sumber hukum yang terpenting dan terutama meskipun andai kata negara Indonesia tidak lagi menganut kaidah yang dahulu tercantum dalam undang-undang dasar sementara, bahwa undang-undang tidak boleh diganggu gugat.
2. Peraturan lain
Peraturan lain ini dipandang lebih rendah dari undang-undang dan pada umumnya merupakan peraturan pelaksanan undang-undang. Seperti kepres,kepmen dll. yang pada umunya Kepres, Peraturan pemerintah, Keputusan Mentri (Kepmen) dalam hal ini adalah Mentri Tenaga Kerja & Transmigarsi, Perda, SK Gubernur dan aturan lain yang terkait dengan ketenaga kerjaan.
3. Kebiasaan
Segala sesuatu yang sudah  di lakukan berulang kali secara terus menerus dan menjadi budaya atau tradisi secara umum baik itu  tingkat nasional maupun dalam perusuhaan secara khusus   disebut juga budaya perusahaan, dalam hal ini sesgala sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan akan menjadi sumber hukum dan kalau ingin merobahnya, bisa dilakukan dengan perundingan dan kesepakatan dari masing-masig pihak yang terkait. Salah salah satu contohnya dalam suatu perusahaan sudah bertahun-tahun dilakukan masalah kenaikan umum dibahas bersama pada bulan desember dan dilakukan dengan perundingan antara pengusahanya dan pekerja atau wakil pekerja dan menjadi budaya perusahaan, bagi karyawan ini sudah menjadi sesuatu yang ditunggu-tunggu dalam hal perbaikan gaji menyesuaikaan lonjakan ekonomi akibat dari pada imflasi, dengan tiba-tiba oleh salah satu pihak di putuskan lain, akan penjadi pertanyaan besar bahkan  bisa menganggu hubungan industrial yang harmonis, 
4. Putusan pengadilan
Segala sesuatu yang sudah menjadi keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan (hakim) kasus demi kasus akan tetapi akan menjadi acuan dalam pelaksanaannya untuk kasus yang sama kemudian hari.
5. Perjanjian
Perjanjian kerja pada umumnya hanya berlaku pada buruh dan majikan yang menyelenggarakannya. Orang lain tidak terikat dan biasanya di tinggkat Perusahaan dikenal dengan PKB ( perjajian kerja bersama).
6. Traktat
Perjanjian dalam arti kata traktat mengenai soal perburuhan antara Negara Indonesia dengan suatu atau beberapa negara lain, Traktat belum pernah di lakukan di Indonesia  Traktat belum pernah di lakukan di Indonesia contoh : dari traktat ini adalah konferensi meja bundar ( ini menurut pendapat para ahli dan bebarapa makalaah tentang sumber hukum Perburuhan Indonesia ) yang pernah penulis baca dan kutip dan ini perlu diluruskan agar jelas cara pandang kita terhadap tatanan hukum, khususnya hukum perburuhan baik secara tersirat maupun tersurat.
Namun Penulis ingin mencoba meluruskan masalah ini sabagai mana yang penulis ketahui dan dapatkan selama aktif dalam organisasi perburuhan dan berperan dalam penyelesaian masalah perburuhan kita baik dalam perundingan maupun dihadapan pengadilan dalam rangka mencari kebenaran dan menguji kasus demi kasus secara hukum dan juga atas bimbingan para praktisi perburuhan, yang selama ini cukup berperan membibing penulis dalam pemahaman hakekat hukum perburuhan kita sesungguhnya.
sebenarnya traktat sebagai mana yang bicarakan sangat dominan terhadap sumber hukum perburuhan Indonesia. Adapun pendapat penulis sangat kuat dan terbukti cukup jelas dan bisa dibuktikan dari beberapa undang-undang  yang  terkait dengan Perburuhan dan ketenaga kerjaan, yang di ambil dari KONVENSI  ILO ( International Labour Organisazion Convention ) dan ada keharusan Negara meratifikasi semua konvensi ILO tersebut ini terbukti beberapa UU yang terkait dengan Ketenaga kerjaan secara Khusus maupun bebarapa klausul didalamnya mempertegas dari pada convensi ILO tersebut. Dan ini tercatat dalam lembaran Negara secara jelas.
dimana ILO sendiri suatu Organisasi Perburuhan Dunia dibawah naungan PBB yang khusus mengurusi masalah perburuhan,  dan para utusan yang duduk bersidang dalam konvensi itu sendiri terdiri dari beberapa Negara termasuk Indonesia dan dimana pesertanya disebut “Utusan  Negara” yang terdiri dari Unsur Pemerintah dan perwakilan dari serikat pekerja atau praktisi perburuhan yang menyatu dan berbaur menjadi utusan Negara secara resmi, jadi kebadaan mereka disana adalah atas nama Negara dan apapun yang diputuskan dan kesepakatan di dalam convensi terbut dapat dikatakan kesepakatan antar beberapa Negara yang disebut dengan Convensi ILO. Bukankah ini jiga bisa dikatakan Traktat, kalau iya … berarti traktat merupakan sumber hukum perburuhan kita secara Formil.

Demikian semoga bermanfaat bagi kita semua dan penulis berharap masukan dan saran dari semua pihak guna menambah wawansan kita semua tentang hukum perburuhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar